Tidak ada peristiwa kekerasan massal di mana pun bisa meliputi wilayah luas, dan berlangsung dalam masa yang panjang, dan memakan banyak korban, jika tidak disponsori negara. Hal ini berulang kali terjadi di Indonesia. Bukan hanya di seputar “kasus 1965” yang mencakup masa menjelang 1965 maupun puluhan tahun sesudahnya.
Di situ yang menjadi korban bukan hanya satu pihak (komunis), bukan hanya dua pihak (pro dan anti-komunis), tetapi berbagai pihak (bangsa yang terbelah-belah). Dengan demikian, sebetulnya berbagai pihak yang menjadi korban ini tidak perlu saling bermusuhan. Bersama-sama mereka layak menuntut tanggung-jawab negara atas kerugian yang mereka derita.
Namun, selama ini kisah kekejaman 1965 disempitkan seakan-akan hanyalah puncak dan akibat konflik horizontal pro dan anti-komunis. Dalam berbagai pidato pejabat negara, buku resmi sejarah, dan pembahasan dalam ruang publik, kejahatan Negara dalam peristiwa itu diabaikan. Sebagai gantinya, tanggung jawab itu dilimpahkan kepada masyarakat yang anti-komunis, termasuk mereka yang menjadi korban karena dipaksa aparat Negara (dengan ancaman jika menolak) untuk membasmi komunis.
Sebelum maupun sesudah 1965, konflik horizontal itu memang ada. Tetapi konflik itu teramat kecil jika dibandingkan dengan skala dan peran kejahatan vertikal oleh Negara pada peristiwa yang sama. Seandainya konflik pro dan anti-komunis dibiarkan terjadi sendiri, tanpa campur-tangan negara, jumlah korbannya mungkin puluhan, atau beberapa ratus. Sulit membayangkan akan mencapai angka seribu. Kalau ternyata korbannya ratusan ribu dalam waktu singkat, pasti Negara berperan penting dalam kekejaman itu.
Warga sipil anti-komunis dikisahkan dalam berbagai ceramah, ulasan berita, novel, atau film sebagai kaum yang bengis, atau aneh. Mereka diwawancarai mengapa mereka membunuh komunis, atau terlibat membantu pembunuhan itu. Mereka dituduh sebagai pihak yang bersalah. Sementara Negara dibebaskan dari tuduhan apapun.
Bukannya menolak tuduhan semacam itu, banyak di antara kaum anti-komunis yang termakan propaganda Orde Baru. Dua pilihan sikap mereka yang menonjol. Pertama, mayoritas dari mereka membela diri dan mencari pembenaran atas tuduhan membunuh komunis. Misalnya, dengan dalih terpaksa membunuh, kalau tidak akan dibunuh komunis. Mereka juga terus berkampanye anti-komunis lebih dari 50 tahun sesudah peristiwa 1965.
Kedua, sebagian kecil dari mereka ikut usaha rujuk atau “rekonsiliasi” yang sifatnya lokal dan personal. Hal ini terpuji. Namun, masalah politik yang sedahsyat 1965 dengan peran Negara sebagai aktor utama, tidak dapat dituntaskan dalam bentuk prakarsa mulia antarwarga di tingkat lokal dan individual, betapa pun mulia prakarsa itu.
Heryanto, Ariel (2018)“Dari Kencing Onta sampai PKI”, Mojok, 11/01/2018
versi inggris
Heryanto, Ariel (2016)“Menghormati Keputusan Pengadilan Rakyat 1965”, CNN Indonesia, 21/07/2016
Heryanto, Ariel (2016)“Negara dan Maaf 1965”, Tempo, 8/05/2016: 90-91.
Heryanto, Ariel (2016) “Massacre, memory and the wounds of 1965”, New Mandala,2/05/2016
Heryanto, Ariel (2006)“Kudeta”, Kompas, 1/10/2006.
Ketika Komunisme Tak Pernah Mati
Kekerasan, Trauma, dan Narasi di Indonesia”
FILM
Heryanto, Ariel (2019) “Heroism and the Pleasure and Pain of Mistranslation; The Case of The Act of Killing”, in B. Korte, S. Wendt and N. Falkenhayner (eds), Heroism as a Global Phenomenon in Contemporary Culture, Routledge: New York, pp. 167-188.
Heryanto, Ariel (2012)“Menganyam Fakta dan Fiksi”, Historia, 1 (61), hal. 95-97.
Heryanto, Ariel (2014)“Menolak Diam, Menolak Tunduk” Indoprogress
wawancara
Adnan, Sobih AW (2017)“Sejarah Tidak Cuma Hitam-Putih”, metrotv, 19/12/2017
*kuliah ini tidak secara langsung bertautan dengan genosida 65-66, namun lebih kepada refleksi dan koreksi historiografi termasuk sejarah gerakan kiri yang dihilangkan
Seri Kompilasi Kajian Ilmiah Genosida 1965-1966
Asvi Warman Adam,Baskara T. Wardaya, Ariel Heryanto,Robert Cribb, Annie Pohlman, John Roosa, Saksia Wieringa, Katharine McGregor, Peter Dale Scott, Benedict Anderson, Vannessa Hearman, Jess Melvin, Noam Chomsky, Bradley Simpson, Geoffrey Robinson, Greg Poulgrain, Alex de Jong, Andre Vltchek, Taomo Zhou , Soe Tjen Marching, Peter Kasenda, Aiko Kurasawa,Vijay Prashad,, Akihisa Matsuno , Ruth Indiah Rahayu, Nathaniel Mehr, Adam Hughes Henry , Henri Chambert-Loir, Wim F.Wertheim, Steven Farram, Sri Lestari Wahyuningroem , Joss Wibisono, Leslie Dwyer – Degung Santikarma, Vincent Bevins,Wijaya Herlambang, Budiawan, Ong Hok Ham, Rex Mortimer, Olle Törnquist, Max Lane, Hilmar Farid , Michael G. Vann , Gerry van Klinken, Grace Leksana, Ken Setiawan, Ayu Ratih, Yosef Djakababa, Aan Anshori, Muhammad Al-Fayyadl, Roy Murtadho, Deirdre Griswold , David T. Hill, Yoseph Yapi Taum, Aboeprijadi Santoso, Adrian Vickers, John Gittings, Jemma Purdey, Henk Schulte Nordholt, Martijn Eickhoff, Made Surpriatma, Dahlia Gratia Setiyawan, Uğur Ümit Üngör, Manunggal Kusuma Wardaya, Gloria Truly Estrelita, Wulan Dirgantoro, Kar Yen Leong, Wulan Dirgantoro, Muhidin M. Dahlan, Dhianita Kusuma Pertiwi, Elsa Clavé, Justin L. Wejak, Douglas Kammen, Martin Suryajaya, Chris Wibisana, Satriono Priyo Utomo
*masih terus ditambahkan
Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)