Kejahatan Perampasan Bangunan, Rumah, Tanah Serta Aset Lainnya Dalam Genosida Politik ‘1965-1966’

perpustakaan online sedang menghimpun bahan-bahan terkait perampasan aset pasca g30s, sejauh ini kliping berikut ini yang baru bisa kami sampaikan.

Aset 65 di Cengkeraman Ormas dan Tentara – tirto.id

Penyintas tragedi 1965 kehilangan aset saat peralihan kekuasaan dari orde lama ke orde baru. Tentara dan ormas merampas rumah, tanah, hingga karya sastra.

[Arsip] Putusan Kasasi Gugatan Atas Perampasan Tanah Milik Alm I Gde Puger (Korban Pembunuhan 1965-1966) – Putusan MA No. 1050 K/Pdt/2007 : Kodam IX Udayana vs Jaya Wardana dkk

[Arsip] Putusan Kasasi Gugatan Atas Perampasan Tanah Milik Alm I Gde Puger (Korban Pembunuhan 1965-1966) – Putusan MA No. 1050 K/Pdt/2007 : Kodam IX Udayana vs Jaya Wardana dkk

Mem-PKI-kan Petani, Menjarah Tanah : Kekerasan dan Perampasan Tanah Pasca (Genosida) 1965-1966

Mem-PKI-kan Petani, Menjarah Tanah : Kekerasan dan Perampasan Tanah Pasca (Genosida) 1965-1966

Nasib Tragis Sekolah Tionghoa Pasca Peristiwa 1965 / G30S 1965 : Dari Perusakan, Pelarangan -Penutupan, Perampasan Hingga Alih Fungsi Menjadi Rumah Tahanan.

Nasib Tragis Sekolah Tionghoa Pasca Peristiwa 1965 / G30S 1965 : Dari Perusakan, Pelarangan -Penutupan, Perampasan Hingga Alih Fungsi Menjadi Rumah Tahanan.

Tanah dan Kewarganegaraan Diskriminasi Ruang Hidup dan Identitas Warga Tionghoa – Jurnal Prisma

Ahmad Nashih Luthfi

Abstrak : Artikel ini berisi tawaran untuk memahami praktik kekerasan negara terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pasca-1965 hingga kini, sebuah perspektif yang memandang saling berkait kelindannya praktik kekerasan antara diskriminasi berbasis identitas dan ideologi dengan perampasan dan pengingkaran hak atas tanah serta properti. Dalam praktik, kekerasan yang mengeksklusi warga Tionghoa dari rumah besar Indonesia ini berlangsung melalui penerapan serangkaian aturan hukum dan kebijakan (regulation), penggunaan kekerasan fisik (force), hingga terus-menerus mengajukan pertanyaan tentang keaslian identitas atau kewarganegaraan mereka sebagai basis pengabsahan (legitimation) diskriminasi. Kondisi tersebut dapat ditelusuri sejak masa kolonial, pasca-kemerdekaan, pasca-1965, dan hingga kini melalui Penyelesaian Masalah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, sebuah kebijakan warisan rezim Orde Baru.

Buntut G 30 S : Pengikutnya Dihilangkan, Asetnya Dirampas | Buka Mata – Narasi Newsroom *Aset-aset PKI di Tangan Militer

Buntut G 30 S : Pengikutnya Dihilangkan, Asetnya Dirampas | Buka Mata – Narasi Newsroom *Aset-aset PKI di Tangan Militer

Jejak Bisu ‘Revolusi’ : Situs-situs ‘Sejarah Kiri’ di Jakarta *Dari Kantor CC PKI, Dewan Nasional SOBSI, Pemuda Rakyat, Gerwani, Tjidurian 19 (Lekra) Hingga Rumah DN Aidit dan Njoto (Yang Dirampas dan Dihilangkan)

Jejak Bisu ‘Revolusi’ : Situs-situs ‘Sejarah Kiri’ di Jakarta *Dari Kantor CC PKI, Dewan Nasional SOBSI, Pemuda Rakyat, Gerwani, Tjidurian 19 (Lekra) Hingga Rumah DN Aidit dan Njoto

Simak 1600 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

 

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o
13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s