perpustakaan online sedang menghimpun bahan-bahan terkait perampasan aset pasca g30s, sejauh ini kliping berikut ini yang baru bisa kami sampaikan.
Aset 65 di Cengkeraman Ormas dan Tentara – tirto.id
Penyintas tragedi 1965 kehilangan aset saat peralihan kekuasaan dari orde lama ke orde baru. Tentara dan ormas merampas rumah, tanah, hingga karya sastra.
[Arsip] Putusan Kasasi Gugatan Atas Perampasan Tanah Milik Alm I Gde Puger (Korban Pembunuhan 1965-1966) – Putusan MA No. 1050 K/Pdt/2007 : Kodam IX Udayana vs Jaya Wardana dkk
[Arsip] Putusan Kasasi Gugatan Atas Perampasan Tanah Milik Alm I Gde Puger (Korban Pembunuhan 1965-1966) – Putusan MA No. 1050 K/Pdt/2007 : Kodam IX Udayana vs Jaya Wardana dkk
Mem-PKI-kan Petani, Menjarah Tanah : Kekerasan dan Perampasan Tanah Pasca (Genosida) 1965-1966
Mem-PKI-kan Petani, Menjarah Tanah : Kekerasan dan Perampasan Tanah Pasca (Genosida) 1965-1966
Nasib Tragis Sekolah Tionghoa Pasca Peristiwa 1965 / G30S 1965 : Dari Perusakan, Pelarangan -Penutupan, Perampasan Hingga Alih Fungsi Menjadi Rumah Tahanan.
Nasib Tragis Sekolah Tionghoa Pasca Peristiwa 1965 / G30S 1965 : Dari Perusakan, Pelarangan -Penutupan, Perampasan Hingga Alih Fungsi Menjadi Rumah Tahanan.
Tanah dan Kewarganegaraan Diskriminasi Ruang Hidup dan Identitas Warga Tionghoa – Jurnal Prisma
Ahmad Nashih Luthfi
Abstrak : Artikel ini berisi tawaran untuk memahami praktik kekerasan negara terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pasca-1965 hingga kini, sebuah perspektif yang memandang saling berkait kelindannya praktik kekerasan antara diskriminasi berbasis identitas dan ideologi dengan perampasan dan pengingkaran hak atas tanah serta properti. Dalam praktik, kekerasan yang mengeksklusi warga Tionghoa dari rumah besar Indonesia ini berlangsung melalui penerapan serangkaian aturan hukum dan kebijakan (regulation), penggunaan kekerasan fisik (force), hingga terus-menerus mengajukan pertanyaan tentang keaslian identitas atau kewarganegaraan mereka sebagai basis pengabsahan (legitimation) diskriminasi. Kondisi tersebut dapat ditelusuri sejak masa kolonial, pasca-kemerdekaan, pasca-1965, dan hingga kini melalui Penyelesaian Masalah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, sebuah kebijakan warisan rezim Orde Baru.
Buntut G 30 S : Pengikutnya Dihilangkan, Asetnya Dirampas | Buka Mata – Narasi Newsroom *Aset-aset PKI di Tangan Militer
Buntut G 30 S : Pengikutnya Dihilangkan, Asetnya Dirampas | Buka Mata – Narasi Newsroom *Aset-aset PKI di Tangan Militer
Jejak Bisu ‘Revolusi’ : Situs-situs ‘Sejarah Kiri’ di Jakarta *Dari Kantor CC PKI, Dewan Nasional SOBSI, Pemuda Rakyat, Gerwani, Tjidurian 19 (Lekra) Hingga Rumah DN Aidit dan Njoto (Yang Dirampas dan Dihilangkan)
Jejak Bisu ‘Revolusi’ : Situs-situs ‘Sejarah Kiri’ di Jakarta *Dari Kantor CC PKI, Dewan Nasional SOBSI, Pemuda Rakyat, Gerwani, Tjidurian 19 (Lekra) Hingga Rumah DN Aidit dan Njoto
Simak 1600 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)


Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)