Jejak Genosida Cilacap 1965-1966 : Dari Pemenjaraan Bupati dan Istri, Perampasan Tanah, Eksekusi Jembatan Plengkung Hingga Kuburan Massal ‘Tanah Kafir’

periksa pula

Situs-situs Genosida Jawa – Bali 1965-1966 : Ziarah Dari Kota ke Kota, Desa ke Desa, Luweng ke Luweng, Kuburan Massal ke Kuburan Massal…..

Situs-situs Genosida 1965-1966 : Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Sumsel, Jakarta, Jateng, Jatim, Bali, Kalsel, Kaltim, Kalbar, NTT, Sulsel, Sulteng, Sultra….. ** 

Pemilu 1955, Hanya Cilacap yang Bukan Kandang Banteng

Sekalipun perolehan suara cukup bagus, tapi PNI masih kalah dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). PKI di Kabupaten Cilacap mendapatkan 170.756 suara untuk DPR dan 167.219 suara untuk konstituante. Suara di Cilacap menambah kedigdayaan PKI di Pemilu 1955 untuk Jawa Tengah.

[D.A. Santoso Bupati Cilacap 1958-1965]

klik Profil

Pada tahun 1967 D.A. Santosa diajukan ke pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam G30/S, dalam persidangan tersebut pledoi pembelaannya ditolak majelis hakim dan ia divonis hukuman 20 tahun penjara. D.A. Santosa menjalani hukumannya di LP Permisan, pulau Nusa Kambangan hingga dibebaskan pada bulan April 1980 setelah mendekam selama 15 tahun dalam penjara. Hartati istrinya ditahan tanpa diadili selama 8 tahun, dibebaskan pada tahun 1973. ( sumber wikiwand dalam profil diatas)

Uchikowati: Perjuangan Ayahku Tak Diakui karena Dia Bersimpati pada PKI

Sebagai anak dari seorang yang dicap PKI, Uchikowati harus menjalani kehidupan yang maha berat di era Orde Baru. Puluhan tahun ia menutup rapat kisahnya. Dengan dibantu Magdalena Sitorus, ia akhirnya membagikan kisah hidupnya di buku “Taburan Kebaikan di Antara Kejahatan”

Bowo Leksono|dokumenter|2016|20’00”|

AJI Kota Purwokerto, CLC Purbalingga, dan STaM Sejumlah wartawan menelusur wilayah konflik tanah di Cilacap Barat. Lewat tokoh pejuang tani, Petrus Sugeng, mereka mendatangi dan menggali data para pejuang tani lain yang tanah leluhurnya dirampas Negara sejak puluhan tahun silam. Terkuak, peristiwa perampasan tersebut bagian dari rangkaian sejarah penumpasan pemberontakan dengan petani sebagai korban hingga hari ini.

[Saga] Sandiarja: Dituduh PKI, Tentara Rebut Tanah Saya

“Tuduhannya waktu itu kan G30S. Siapapun yang ngomong, mau NU, mau PNI, kalau ngomong tanah maka dicap PKI,” kata Jafar, warga Kampung Trukahan Cimanggu.

[SAGA] Rubidi Mangun Sudarmo: Orang Pejagan Protes, Beli Ikan Tapi di Dalam Perut Ada Jari

“Setelah penuh jenazah di sini, mengakibatkan orang Pejagan protes, ikannya tidak laku. Ada yang beli ikan, di dalam perut ada jarinya.”

Dituduh PKI dan Terusir, Puluhan Keluarga di Cilacap Menumpang di Tanah Tetangga

di Kampung Cikuya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Hingga kini, sebanyak 32 keluarga di dusun tersebut masih menumpang di tanah milik tetangganya. Mereka terusir dari rumah dan tanahnya, usai peristiwa 1965.

Lubang-lubang di Singaranting – Yang terampas dan yang terhempas – lokadata.id

Malam Mencekam di Tanah Kafir, Kuburan Massal PKI di Cilacap – liputan6.com

Temuan Kuburan Massal Korban 65 di Cilacap Terus Bertambah – kbr.id

Awalnya ada tiga lokasi kuburan massal. Namun belakangan bertambah lagi menjadi sembilan titik kuburan massal dan sudah diverifikasi kebenarannya.

Slamet Susilo Wardoyo, lahir di Cilacap 1937, adalah seorang Guru SD semasa sebelum “Geger Gestok 65”. Tuduhan terlibat G30S, yang tak pernah terbuktikan itu, telah menyeretnya masuk penjara Orba dan dikurung selama 6 bulan. Pada masa itu, dikenangnya, ia sering mendengar lolongan orang-orang yang disiksa, memakai pentungan sampai mati di tempat tahanan. Yang sangat tak manusiawi, pada masa itu, dianggap layak terjadi.

“Untung aku cuma dikurung, tidak dikarung”, selorohnya suatu hari.

Selamat Jalan Guru Kami

Kisah Para Penyintas 65 Cilacap Peroleh Keadilan

simak pula 1500 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

 

14542544_1036993449746974_4443364972569517121_o
13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o
13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo

Tinggalkan komentar