Situs Genosida Ponorogo 1965-1966 : Dari Kongres Reog Lekra, Arsip Telegram Kedubes AS, Saksi Bisu Jembatan Keyang Hingga Kuburan Massal Setumbu

cover : Jembatan Kali Keyang – Saksi Bisu Pembantaian 1965-1966 (foto ypkp65)

periksa pula

Situs-situs Genosida Jawa – Bali 1965-1966 : Ziarah Dari Kota ke Kota, Desa ke Desa, Luweng ke Luweng, Kuburan Massal ke Kuburan Massal…..

Situs-situs Genosida 1965-1966 : Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Sumsel, Jakarta, Jateng, Jatim, Bali, Kalsel, Kaltim, Kalbar, NTT, Sulsel, Sulteng, Sultra….. ** 

….telegram Kedubes AS pada 4 November menyebutkan adanya peningkatan aksi pembersihan PKI di sejumlah wilayah di Jawa, khususnya di kampung-kampung yang dianggap menjadi basis PKI di Surabaya dan Blitar, Jawa Timur.

ABRI juga mengisolasi daerah-daerah yang diduga menjadi basis PKI seperti Madiun, Pacitan dan Ponorogo. Menurut media ABRI, wilayah-wilayah itu dijaga ketat untuk mencegah masuknya simpatisan PKI dari Solo maupun Wonogiri. Tentara melalui kepala daerah yang anti-PKI mendesak Soekarno untuk membubarkan PKI dan membekukan aset-aset mereka. Anggota atau simpatisan PKI yang menjadi pemimpin disingkirkan dari Front Nasional—institusi kenegaraan yang dibentuk Presiden Soekarno pasca-Dekrit Presiden 1959.

Dalam upaya untuk menekan PKI, petinggi ABRI di Jawa Timur—Kolonel Basuki Rachmat—menggunakan propaganda dengan membandingkan Gerakan 30 September 1965 dengan pemberontakan PKI Madiun 1948. Poster besar bergambar para jenderal korban pembunuhan G30S dipasang dengan tulisan, bahwa G30S identik dengan pemberontakan PKI di Madiun. Isu pemberontakan PKI di Madiun sangat sensitif di kalangan umat Islam, karena saat itu dianggap terjadi pembantaian terhadap ratusan orang kiai dan santri.

disalin dari Izin Pembunuhan Massal – Dokumen AS Pasca-Tragedi G30S -kbr.id

simak salinan dokument lengkapnya disini

Telegram 194 from American Consul in Surabaya to Jakarta, Limited Official Use

Nov 4, 1965

Source

RG 84, Entry P 339, Jakarta Embassy Files, Box 14, Folder 7 pol 23-9 September 30th Mvt, dec 1-31, 1965

This telegram describes Indonesian Army repression of the PKI in various parts of East Java as the mass killings are getting underway. It describes East Java as largely under control.

Reog juga ikut turun ke jalan bersama laskar-laskar kebudayaan lainnya mengganyang film-film imperialis dan menyingkirkannya dari bioskop.

Tapi, keyakinan itu bertahan tak cukup setahun. Pada Oktober 1965, justru tentara hasil reorganisasi 1948 oleh Nasution yang berada di bawah pimpinan serdadu yang pernah didakwa koruptor di Divisi Diponegoro Jawa Tengah, Soeharto, memimpin perburuan manusia-manusia merah. Warga yang dituduh progresif itu diganyang dan dibantai. Yang tak terbantai disiksa, dipenjarakan, dan mengalami pembuangan seperti leluhur merah mereka sejak 1926, 1935, dan 1948.

Kawan Dwi Raharyoso yang berasal dari Ponorogo berkisah via Facebook, daerah Kali Keyang di Kecamatan Jetis merupakan kawasan pembantaian warga yang dianggap menjadi anggota dan simpastisan PKI.

“Lebaran kemarin ketika kami berkunjung ke rumah pakde di kawasan Jetis (daerah yang dulu terkenal dengan daerah tukang jagal sapi), setelah pulang orang tua saya mengatakan bahwa pakde saya yang tadi kami kunjungi itu juga termasuk salah satu ‘tukang jagal’ dari rombongan pemuda Ansor yang memang ditunjuk langsung (entah oleh siapa) untuk menjadi algojo bagi kaum merah tersebut,” tutur penyair yang sekolah di salah satu universitas “keren” Yogyakarta itu.

dipetik dari Muhidin M Dahlan  #5 Ponorogo (Bag 1): Kongres Reog Lekra

Pembunuhan Tapol 65 Setumbu Ponorogo – ypkp 1965

PENUNGGU GAIB JEMBATAN COPER || Kuburan massal PKI – Purbo Sasongko

KUBUR4N PKI DI BAWAH JEMBATAN KEYANG Ratusan M4y4t terkubur di sungai ini – Purbo Sasongko

simak pula 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

 

14542544_1036993449746974_4443364972569517121_o
13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o
13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo

Tinggalkan komentar