cover foto dari Arsip Foto ANRI, Hari Buruh 1950
Masa-Masa Terakhir Njono, Petinggi PKI Penggerak Buruh -tirto.id
sumber Tapol bulletin no, 2, November 1973
Njono adalah terdakwa pertama yang diadili oleh MAHMILUB (Mahkamah Militer Luar Biasa)
disalin dari buku (dapat diunduh) Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia : Dari Masa ke masa – ICJR (hal 88-89)
simak pula
[Sidang Mahmilub G30S] Asvi : Jelas targetnya,melenyapkan mereka!* I Genosida Politik 1965-1966
Lima Versi/Tesis pelaku PeristiwaG30S dan Sintesa John Rossa Melalui Buku Dalih Pembunuhan Massal
Professional Blindness And Missing The Mark ~ The Thirtieth September Movement As Seen By The Perpetrators. Between Registered Facts And Authoritative Opinions – Part One by Coen Holtzappel *diantaranya dibahas Perkara Njono di Mahmilub
*dalam indeks Njono dituliskan sebanyak 58 kali
unduh Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (.pdf 1,88 MB)
*dalam indeks kata Njono disebutkan sebanyak 42 kali
Pernyataan Protes dari ILO dan Partai Komunis Australia Atas Vonis Hukuman Mati Njono
CPA protests to Sukarno on death sentence (Tribune 2 Maret 1966)
The Communist Party of Australia this week cabled president Sukarno of Indonesia protesting at the death sentence imposed on Indonesian Communist leader, Njono.
‘The complainants alleged that in pursuance of its policy of repression of trade unions the Government had arrested some 55,000 persons. Particular reference was made to the arrest and sentencing to death of Mr. Njono, former President of the Indonesian trade union organisation SOBS[ and former Vice-President of the World Federation of Trade Unions, and to the unknown fate of Mr. Sudarno Heru, a member of the Administrative Committee of the Trade Unions International of Workers of the Building, Wood and Building Materials Industries and a leader of the building and irrigation workers in Indonesia.”
selengkapnya Protes ILO Terhadap Perkara Njono Case No 537 (Indonesia – Complaint date : 21-SEP-67
3 Puisi Njono yang ditulis menjelang eksekusi mati dirinya.
Sajak-sajak Njono ini disampaikan kepada istri dan anak perempuan tunggalnya pada perjumpaan terakhirnya.
“RELA”
Rela
Sepenuh djiwa
Sepenuh hati
Untuk revolusi
Tak’ kan mati
Tjita-tjita zaman kini
Ke sosialisme
Dan komunisme
Djuang tak’kan henti
Ichlaskan diri
Tanpa pamrih pribadi
Hidup atau mati
Tak’kan kutakuti
Sedjarah masih berdarah
Madju sebagai komunis
Jang konsekwen materialis
Membela kebenaran abadi
Memihak kaum buruh dan tani
Djakarta, 26 Oktober 1968
“Kenangkan kami”
(untuk keluargaku yang ditinggalkan untuk selama-lamanja)
Relakan kami
Jang pergi tak kembali
Kasih sajangku
Untuk bangsaku
Partaiku
Keluargaku
Dikala suka
Djanganlah lupa
Ditempa duka
Djanganlah putus-asa
Kenangkan kami jang pergi tak kembali.
Tanpa kami
djuang tak’kan henti
hari terang
pasti datang
kenangkan kami
jang pergi tak kembali
“Warisanku”
Tjinta
Dan tjita-tjita
Itulah warisanku
Tjinta kepada rakjat-pekerdja
Tjita-tjita proletariat sedunia
Menudju dunia baru
Setialah pada tjita-tjita itu
Pidato Laporan Umum Njono Mewakili Presidium Dalam Sidang Dewan Nasional
Dorong Maju Demokrasi dan Produksi Serta Lanjutkan Perjuangan Pembebasan Irian Barat
Laporan Umum Presidium kepada
Sidang ketiga Dewan Nasional SOBSI
Njono (1962)
Untuk Mempertinggi Produksi dan Melancarkan Distribusi Pangan (SOBSI) “Terus berjuang untuk nasi, demokrasi, dan revolusi.” – 1962
Tentang Aksi, Kader, dan Demokrasi (SOBSI)
Laporan Umum Presidium kepada Sidang kedua Dewan Nasional SOBSI
Njono (1961)
Terus Perbaiki Pekerjaan Partai di Kalangan Kaum Buruh – Njono
Pidato Kawan Njono -1959
(Sekretaris Jendral Dewan Nasional SOBSI)
simak pula kompilasi
Melacak Jejak Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) dan Penghancurannya Paska Pecahnya Gerakan Tiga Puluh September
simak 1800 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)