Kamp Perbudakan Pulau Buru : Nyanyi Sunyi Seorang Bisu Buat Tanah Air Beta I Genosida 1965-1966

 
 
 
 
 
 
foto Ken Setiawan
 

 

Trailer Film Pulau Buru-Tanah Air Beta

 

 
 
 
 
 


Pram Membaca Nyanyi Sunyi Seorang Bisu (seri panjang dwi-bahasa)

 

 
 
 
Jaksa penuntut mengajukan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa para tahanan dipaksa bekerja sampai ke tahap perbudakan. Perbudakan adalah sebuah kejahatan dalam hukum internasional, juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
 

Dakwaan dari penuntut memberikan beberapa lokasi kerja paksa, contohnya di Monconglowe (disebut Moncong Loe oleh Komnas HAM), Sulawesi Selatan, Pulau Buru, Maluku, Balikpapan, Kalimantan Timur, Nusa Kambangan, dan Plantungan, Jawa Tengah, dan di beberapa penjara di Jawa Barat.




Terkait para tahanan di Pulau Buru, Komnas HAM melaporkan:

 Pulau Buru terletak di Maluku. Sekitar 11.500 tahanan diasingkan di pulau ini. Perbudakan juga terjadi di sini. Para saksi menceritakan kepada tim Komnas bahwa mereka harus bekerja tanpa bayaran di gudang, bendungan, kantor komandan, pabrik semen, dan kompleks perumahan. Mereka harus bekerja di sawah penduduk dan para pejabat tanpa bayaran. Mereka juga mengatakan bahwa 90% dari istri para tahanan diwajibkan untuk melayani keinginan seksual para tentara dan pekerja sipil. Komnas HAM menyimpulkan bahwa perbudakan dan perbudakan seksual terjadi di Pulau Buru.

 

Pada tahun 1973 Amnesty Internasional melaporkan bahwa para tahanan perempuan bekerja di sawah dari pagi sampai malam untuk memproduksi makanannya sendiri. Mereka hanya diberi nasi dan sayuran, sedangkan kebutuhan lainnya didapat dari kerabat mereka seperti gula, teh, kopi, sabun, dan pakaian bersih. Keluarga tidak diperkenankan menengok para tahanan di Plantungan. Walaupun mereka bisa mengirimkan paket makanan, komunikasi antar keluarga dan para tahanan sangat sulit dan mahal.
 
 Dalam pengadilan rakyat yang lalu, sebuah laporan tertulis menggambarkan sistem kerja paksa ini:
 

Di berbagai tempat penahanan, para tahanan politik bekerja tidak hanya di sekitar tempat tahanan mereka. Para tapol bekerja dengan bayaran yang sedikit atau tanpa bayaran sama sekali di seluruh proyek pembangunan infrastruktur dan perkebunan. Pergerakan tapol dari penjara ke tempat kerja ini diawasi, ada yang diawasi per hari dan ada juga yang dalam jangka waktu yang agak lama, tergantung dari lokasi kerjanya. Di setiap kasus penahanan pasti terjadi kerja paksa yang berkembang menjadi perbudakan. Laporan seperti ini diperoleh dari Sulawesi Tengah (Palu, Donggala, Poso), Sumatra Utara (Asahan, Langkat, Deli Serdang), Jawa Tengah, Jawa Timur, juga di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

 

Ada dua orang yang memberikan kesaksian dalam pengadilan rakyat yaitu saksi korban Bapak Basuki Bowo (nama samaran) dan saksi ahli Dr Asvi Warman Adam. Bapak Basuki Bowo menceritakan pengalamannya selama 9 tahun menjadi tahanan di Pulau Buru. Dalam masa ini, beliau diwajibkan untuk bekerja sangat keras dan ekstrim (tanpa upah) untuk proyek pembangunan infrastruktur di sebuah hutan yang belum terjamah, kemudian menggarap tanah untuk mendapatkan sumber makanan. Hasil kebun ini kemudian dijual, dan untungnya diambil oleh para penjaga dan komandannya.

 

Dr Asvi Varman Adam, seorang sejarahwan dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) mengkonfirmasi adanya kerja paksa. Dalam penelitiannya tahun 2013, Dr Asvi mengatakan sedikitnya 11.600 tahanan dibawa ke Pulau Buru dan melakukan kerja paksa di 23 kamp kerja paksa. Setiap kamp terdapat 500 orang. Selanjutnya, beliau mengatakan:
Para tahanan dibebaskan tahun 1978-1979 karena adanya tekanan kelompok internasional (para donor). Tekanan ini mengharuskan kerja paksa di Pulau Buru ini ditutup. Ketika para tahanan datang, Pulau Buru masih merupakan hutan rimba. Di tahun 1974, para tahanan bekerja sangat keras dan berhasil menggarap 3 hektar sawah padi. Kemudian Pulau Buru menjadi sumber pangan di Indonesia berkat kerja keras para tahanan.

Dikutip dari berkas PUTUSAN AKHIR MAJELIS HAKIM IPT 1965
 
Penduduk sipil yang menjadi korban perbudakan sebagai akibat dari tindakan operasi yang dilakukan oleh aparat negara tercatat sebagai berikut : Pulau Buru kurang lebih 11.500 orang (terdiri dari 18 unit dan tambahan 3 unit RST masing-masing diisi oleh 500 tahanan), dan di Moncong Loe, Makassar.



Untuk detil penyelidikan sila simak

 
 
 
Abstract: From 1969-1979, the Indonesian New Order operated a violent prison island called Buru to imprison untried political prisoners category B. In this paper, I question the nature of violence in Buru Prison Island. I argue that Buru became extraordinarily violent because the Indonesian New Order fully gratified its totalitarian desire in Buru. The New Order achieved the total domination through rendering political prisoners superfluous. In the latter part of the paper, I situate Buru in a bigger picture and claim that Buru was a prism which refracted its experience outside its remoteness.
 
 
 
 
Romusha dan Pembangunan : Sumbangan Tahanan Politik untuk Rezim Suharto – Razif dalam Tahun yang Tak Pernah Berakhir: Memahami Pengalaman Korban 65 (Ed. Ayu Ratih, Hilmar Farid dkk) hal 139-161. Dalam naskah ini Razif menuliskan sejarah/potret kerja paksa masa Orde Baru yang dilakukan tapol 65 di Jawa, Sumatera, Pulau Buru dan Palu (naskah ini disusun berdasarkan wawancara 25 orang korban) 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Kesaksian tapol: Sembilan tahun menjadi budak di Pulau Buru
Seorang tahanan harus bekerja sejak dini hingga malam hari, tanpa makanan yang cukup, dan perawatan medis yang minim. Belum lagi ancaman tembakan mati jika melarikan diri
 
 
 

Ziarah Sunyi Lukas Tumiso Ke Pulau Pengasingan (37 Tahun Berlalu, Aku Kembali Ke Buru) l

 
 
 
 
 
Memoar Pulau Buru (Teks dan Sketsa)
 
 
 

Mars Nursmono : Sketsa-sketsa Kamp Konsentrasi Pulau Buru [pameran online]

 

Gregorius Soeharsojo Goenito : Tiada Jalan Bertabur Bunga (Memoar Pulau Buru dalam Sketsa) 

 

 

 

SILENCE AND ABSENCE [Ilustrasi Adrianus Gumelar Demokrasno dan Grafic Design Bunga Siahaan] 

 

 

 

 

 

.
 

Buru Island – tvone

Tahanan Politik PKI dibebaskan dari Pulau Buru tahun 1977

Ribuan org tahanan politik PKI tiba di Surabaya dr pulau Buru bln des 1977

 

Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

 

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

 

14542544_1036993449746974_4443364972569517121_o



13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)
Bookmark and Share

Tinggalkan komentar