Kesaksian Markus Talam Dari Ladang Pembantaian Blitar 1968 : Ia telah memaafkan perbuatan para eksekutor yang menumpas teman-temannya dan berpesan pada anaknya untuk tidak mewarisi benci / dendam.

cover dari Kompas TV, link video terlampir

simak pula kompilasi

Operasi Trisula: Pembantaian atas Anggota dan Simpatisan PKI di Blitar Selatan  

Mass killings under Suharto recalled

Survivors paint a bloody picture of dictator’s reign

DEUTSCH, Anthony, 2008a, «Survivors Describe Mass Killings under Indonesian Dictator Suharto», The Boston Globe , January 27

“Itu gencar sekali, istilahnya operasi Tumpes Kelor!!!! Jumpa kelihatannya itu orang mencurigakan langsung dibawa, termasuk saya. Tinggal yang di rumah itu cuma perempuan-perempuan. Ada orang yang bertani dibawa, direntengi sampe 10, 7, 4 itu dibunuh. Pembunuhannya ya di tempat-tempat itu aja. Yang dibunuh di sini juga ada, yang dibawa di gunung di luar desa juga ada.”

Markus Talam lolos dari pembunuhan karena kabur saat diangkut tentara dari tempat persembunyiannya di Trenggalek, menuju Markas Kodim di Blitar. Tapi selama ia melarikan diri, giliran anggota keluarganya yang jadi sasaran. Ditangkap, lantas dieksekusi.

“Saya ini nggak kurang dari 30 dik, korban. Keponakan, terus saudara-saudara sepupu, banyak! Orang-orang yang nggak tahu apa-apa itu, petani. Ya mereka itu ditembak di sini saja, yang deket sungai ya dibuang ke sungai, kalo nggak ya ditaruh begitu saja, nggak dikubur. Seperti membunuh tikus. Tikus saja kalau dekat rumah kan dibuang, itu nggak.”

disalin dari Kuburan Massal di Basis PKI – Laporan ini disusun Reporter KBR68H Didik Syahputra.

Markus Talam adalah salah satu informan dalam penelitian Vannessa Hearman ini

periksa Markus Talam – Unmarked Graves

simak pula Tinjauan Buku / Resensi (Book Review) Unmarked Graves: Death and Survival in the Anti-Communist Violence in East Java – Vannessa Hearman

Upaya Rekonsiliasi Para Korban Peristiwa G30S – KOMPASTV

*perjumpaan Farida anak eksekutor PKI dengan Markus Talam mula menit 4

BLITAR, KOMPAS.TV – Peristiwa pembasmian anggota PKI dan simpatisannya, di wilayah Blitar pada tahun 1968, menjadi salah satu tragedi kelam bangsa Indonesia. Operasi militer trisula dijalankan pemerintah saat itu, untuk melakukan penumpasan anggota PKI.

Selain lebih dari 5 ribu anggota TNI AD, sejumlah organisasi sipil juga dikerahkan dalam operasi militer tersebut. Salah satu eksekutor yang ikut dalam penumpasan PKI, adalah Hasyim Asyari, seorang pemuda Ansor dari desa Bacem, kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar.

Bukti penumpasan PKI berupa pedang sepanjang 60 sentimeter, masih disimpan oleh sang anak. Tidak hanya pedang, bukti yang melekat dan tidak bisa hilang dari Farida Masrurin adalah stigma anak seorang eksekutor PKI.

Rasa bersalah terhadap apa yang dilakukan oleh sang ayah, membekas hingga ia tumbuh dewasa. Satu persatu rumah korban tragedi PKI di seluruh Blitar ia datangi. Penolakan dan pengusiran jadi hal yang sering dijumpai Farida diawal upaya rekonsiliasi. 

Setelah bertahun-tahun mencoba untuk rekonsiliasi, kini Farida dapat meminta maaf kepada para keluarga dan korban tragedi penumpasan PKI.

Salah satu korban tragedi 68 Markus Talam, telah memaafkan semua perbuatan para eksekutor yang menumpas teman-temannya. Pria 81 tahun tersebut masih ingat betul betapa mengerikannya tragedi trisula yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang.

Markus Talam juga berpesan kepada buah hatinya, agar tidak mewarisi rasa benci dan dendam, terhadap pelaku tragedi 68. Meski demikian, Markus Talam masih mempertanyakan kejelasan dan keadilan hukum, kepada pemerintah Indonesia atas tragedi yang menewaskan banyak orang tersebut.

…………

simak kompilasi

Operasi Trisula: Pembantaian atas Anggota dan Simpatisan PKI di Blitar Selatan  

Operasi Trisula: Pembantaian atas Anggota dan Simpatisan PKI di Blitar Selatan

Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o
13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

Tinggalkan komentar