Memori-Memori Terlarang dan Kekerasan Yang Masih Dirahasiakan (Situs Genosida ’65 Nusa Tenggara Timur)

 
3d358-saskia2bw
Investigasi dan Temuan Sementara Jaringan Perempuan Indonesia Timur
“Kami melakukan penelitian di Nusa Tenggara Timur di enam wilayah tahun 2011. Dari enam wilayah itu, Sumba Sabu Raijua, Kupang, Kupang Timur, Timor Tengah Selatan dan Pulau Alor.”
Di sana, ia mencatat ada 861 pembunuhan yang mayoritas laki-laki.
“Kami menemukan dari penelitian itu korban yang dibunuh di tiga pulau, di pulau satu 34 orang laki-laki dibunuh dengan ditembak tanggal 29 dan 30 Maret 1966. Sumba Barat dan Timur 40 orang laki-laki dibunuh. Alor 49 laki-laki dibunuh dengan ditembak. Di Kupang Timur 38 laki-laki dibunuh dengan ditembak. Di Timor Tengah Selatan 700 laki-laki dibunuh dengan ditembak periode 1966.”
“Dari temuan kami penelitian menunjukkan bahwa yang memberi komando aparat TNI dan polisi sekaligus mereka regu penembak para korban.”
ooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooo
“Suatu Tinjauan Kontekstual Mengenai Pelaku Lapangan dalam Sejarah Tragedi ‘65 Di GMIT Dan Implikasinya Bagi Orang Percaya Masa Kini”.
ooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooo
nvy1
Dengar Kesaksian Kupang, NTT: “Tragedi 1965”
Dengar Kesaksian Kupang, NTT: “Guru Anggota Gerwani”
Dengar Kesaksian Kupang, NTT: “Tuhan yang Menuntun”
Dengar Kesaksian Kupang, NTT: “Dicap Buruk: ‘Pendeta Anak PKI’”

Sejumlah penyintas yang dituding sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia mengangkat penyiksaan dan pengalaman pahit yang mereka alami sejak peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Bab 10 A Killing Town (1965–1967) hal 229 -254 
BeraniBerhentiBerbohong-204x300
Rumah Belajar Merbaun di Kota Kupang
Tahun 1965 adalah masa kelam bagi Bangsa Indonesia. Akibat pecahnya Peristiwa Gerakan 30 S, sentimen anti komunisme merebak dan menjadi teror yang mengerikan bagi masyarakat. Kala itu, mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diserang dan dibunuh tanpa pandang bulu, tanpa menjalani proses pembuktian di pengadilan. Ratusan ribu nyawa melayang di seluruh penjuru Tanah Air.
Salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi saksi tragedi berdarah itu adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan orang ditahan dan disiksa. Dari hasil penelitian sementara Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) di enam wilayah di NTT, tercatat setidaknya 517 orang tewas dieksekusi. Angka ini diperkirakan belum merepresentasikan jumlah korban tewas yang sesungguhnya.
Mereka yang lolos dari kematian, tak lantas hidup dalam kenikmatan. Para korban Tragedi 1965 yang selamat harus kehilangan anggota keluarga dan mendapat stigma serta diskriminasi dari masyarakat. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang mengalami trauma yang mendalam sehingga lebih memilih menutup diri dan melupakan kejadian mengerikan itu.
Untuk membantu para korban menghapus trauma masa lalu, atas dukungan #TifaFoundation, Asia Justice and Rights – AJAR mendirikan Rumah Belajar, sebuah ruang yang digunakan oleh kelompok korban untuk membangun dialog dengan masyarakat di sekitar mereka. Rumah Belajar didirikan karena AJAR melihat bahwa sebenarnya kelompok korban merupakan aktor kunci dalam mewujudkan keadilan. Para korban juga merupakan garda terdepan untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai tragedi tahun 1965.
Di Rumah Belajar, kelompok korban berkesempatan meningkatkan kapasitas mereka dalam mengidentifikasi persoalan dan kebutuhan mereka, mendialogkannya dengan masyarakat sekitar untuk mencari solusi penanganannya, dan menyampaikannya kepada pemerintah setempat. Ruang pembelajaran ini juga diharapkan akan menarik anak muda untuk ikut belajar tentang sejarah dan memahami akar kekerasan sehingga mereka nantinya dapat terlibat mencegah berulangnya kekerasan di lingkungan mereka.
Salah satu Rumah Belajar yang berada di wilayah NTT adalah Rumah Belajar Merbaun di Kota Kupang. Apa saja yang dilakukan Rumah Belajar Merbaun untuk membantu para korban Tragedi 1965 di NTT? Yuk simak infografis berikut dan#BacaKembali kisah-kisah pelanggaran HAM masa lalu dan tuturan dari berbagai pihak (disalin dari facebook Tifa)
19113636_1332737306776270_466456422227448079_n

Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

 

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

14542544_1036993449746974_4443364972569517121_o



13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)
Bookmark and Share

Tinggalkan komentar