cover tangkap layar dari laporan deduktif.id
Aset Bisa Dirampas, Tetapi Memori Tinggal

Aset Bisa Dirampas, Tetapi Memori Tinggal
Berdasarkan penelusuran Deduktif, setidaknya terdapat 14 aset berbentuk bangunan milik Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi terkait di Jakarta yang dirampas oleh Angkatan Darat pasca peristiwa G30S. Selain Jakarta, perampasan aset juga terjadi di kota-kota lain, seperti Semarang dan Sumedang.
Keluarga Njoto tinggal di Jl. Malang selama kurang lebih sembilan tahun. Empat adik Svet—Timur Dayanang, Risalina Dayanah, Irina Dayasih, dan Fidelia Dayatun—lahir di sana. Ketegangan pasca peristiwa ‘65 memaksa mereka pergi.
Martin Aleida dan Riwayat Harian Rakjat
Rambut boleh memutih dan kulit pasti mengeriput, tapi ruang perpustakaan Harian Rakjat (HR) akan selalu Martin Aleida kenang sampai kapan pun.
Ruangan perpustakaan itu sederhana. Letaknya persis di samping ruang pemimpin redaksi Mula Naibaho. Luasnya sekitar delapan kali dua belas meter. Martin biasa menghabiskan banyak waktu untuk membaca di sana.
Dari banyak buku berjejer di rak perpustakaan HR, Martin paling ingat buku Mekong Upstream. Buku berisi laporan jurnalistik wartawan Australia, Wilfred Burchett, tentang perang Vietnam. Burchett meliput perang itu dari garis depan Front Pembebasan Nasional (NLF) Vietnam.
simak pula
Buntut G 30 S : Pengikutnya Dihilangkan, Asetnya Dirampas | Buka Mata – Narasi Newsroom *Aset-aset PKI di Tangan Militer
Buntut G 30 S : Pengikutnya Dihilangkan, Asetnya Dirampas | Buka Mata – Narasi Newsroom *Aset-aset PKI di Tangan Militer
Jejak Bisu ‘Revolusi’ : Situs-situs ‘Sejarah Kiri’ di Jakarta *Dari Kantor CC PKI, Dewan Nasional SOBSI, Pemuda Rakyat, Gerwani, Tjidurian 19 (Lekra) Hingga Rumah DN Aidit dan Njoto (Yang Dirampas dan Dihilangkan)
Kejahatan Perampasan Bangunan, Rumah, Tanah Serta Aset Lainnya Dalam Genosida Politik ‘1965-1966’
Simak 1600 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)


Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)