[Rekaman] FGD Keppres PAHAM* : Keadilan atau Impunitas? *Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu

setelah berbulan akhirnya nongol juga ini barang

Keppres PAHAM : Keadilan atau Impunitas?

pembicara : Usman Hamid, Beka Ulung Hapsara, Sri Lestari Wahyoeningrum, Atikah Nuraini, Har Wib

penyelenggara : Forum 65, YPKP 1965, Perhimpunan IPT 1965, Beranda Rakyat Garuda

simak pula

Pernyataan Sikap / Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil

Pernyataan Sikap / Siaran Pers Setara Institute 

Pernyataan Sikap / Siaran Pers LPRKROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) dan HUMANIS (Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia)

Pernyataan Bersama tentang Keppres No.17/2022 – Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu – Perhimpunan IPT65, Watch65 Association, YPKP 1965

Pernyataan Bersama tentang Keppres No.17/2022 – Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu – Perhimpunan IPT65, Watch65 Association, YPKP 1965

The Jakarta Post 24 Sep 2022

Factsheet : Keadilan Transisi dan 4 Pilar Hak Korban

Factsheet : Keadilan Transisi dan 4 Pilar Hak Korban

Simak 1500 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o
13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s