Gangguan Kejiwaan Yang Dialami Para Korban dan Pelaku Kekerasan Dalam Tragedi 1965-1966

Berdasarkan penelitiannya pada 46 korban dalam rentang usia 48 sampai 85 tahun di Yogyakarta sepanjang 2014-2016, gejala dikelompokkan dalam depresi, pengalaman traumatis, penyakit organik, keluhan yang berkaitan dengan lingkungan dan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Perasaan sedih ini diperparah dengan kesulitan hidup, putus asa karena tidak bisa berbuat apapun, kecewa karena tidak mendapat kompensasi, nyeri di bagian tubunya hingga perasaan mengapa Tuhan belum juga memanggilnya,” kata Mahar.

Gejala yang juga diakibatkan oleh pengalaman traumatis ini menyebabkan tidak mau mengikuti kegiatan atau berita politik, takut kejadian yang sama dialami anak cucu, mimpi disiksa, hingga merasa terus dimonitor. Lebih jauh lagi, mereka merasa khawatir akan keselamatan orang yang menolongknya dan takut jika diberikan pelayanan akan berujung pada penangkapan.

selengkapnya Korban Tragedi 1965 Mengalami Gangguan Kejiwaan – pikiran rakyat

Korban dan pelaku tragedi 1965 sama-sama depresi – antaranews

dr. Mahar Agusno, Sp.KJ merupakan seorang dokter spesialis kedokteran jiwa. Saat ini beliau berpraktik di RSUP Dr. Sardjito di Sleman. 

Dalam kesempatan simposium nasional membicarakan peristiwa ’65, yang diadakan di Hotel Aryaduta Jakarta, April 2016 lalu, dirinya mengungkapkan banyak ulasan yang menarik dari apa yang ditemui dari pasiennya. Yang kebetulan pasien dari dokter Mahar Agusno, ada yang korban sekaligus pelaku dari peristiwa kelam tahun 1965. 

simak pula

Riset & Film : Stigma dan Tuduhan ‘Anak PKI’ Memicu Trauma Seumur Hidup *40 Years of Silence : Generational Effects of Political Violence and Childhood Trauma in Indonesia (2021)

Riset & Film : Stigma dan Tuduhan ‘Anak PKI’ Memicu Trauma Seumur Hidup *40 Years of Silence : Generational Effects of Political Violence and Childhood Trauma in Indonesia (2021)

1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o
13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s