ABSTRAK
Artikel ini menyajikan selayang pandang bukti baru yang ditemukan dari arsip milik bekas Badan Intelijen Negara di Banda Aceh yang mampu membuktikan, untuk kali pertama, keterlibatan militer di balik penjagalan 1965-66 di Indonesia. Berkas-berkas ini menunjukkan bahwa jajaran pimpinan
militer memprakarsai dan melaksanakan penjagalan sebagai bagian dari operasi militer nasional yang terkoordinasi. Operasi militer ini digambarkan oleh para petinggi militer sebagai “operasi pemusnahan” dan dilaksanakan dengan maksud yang dinyatakan untuk “memusnahkan sampai ke
akar-akarnya” saingan politik utama militer, Partai Komunis Indonesia (PKI). Bukti baru ini secara mendasar mengubah apa yang kini mungkin diketahui tentang penjagalan 1965-66, khususnya terkait pertanyaan tentang niat militer. Demikian juga, proses di mana kelompok sasaran militer diidentifikasi dan ditargetkan untuk dihancurkan kini dapat dipahami dengan menempatkan militer sendiri sebagai pelaku di balik bagaimana proses penjagalan ini terjadi. Artikel ini mengetengahkan
bahwa bukti baru ini memperkuat argumen, yang diajukan oleh para pakar genosida sejak awal 1980-an, bahwa penjagalan 1965-66 harus didudukkan sebagai kasus genosida.
simak dalam buku
1965 PADA MASA KINI: HIDUP DALAM WARISAN PERISTIWA PEMBANTAIAN MASSAL
SANATA DHARMA UNIVERSITY PRESS
diterjemahkan dari
Journal of Genocide
ResearchVolume 19, 2017 – Issue
41965 Today: Living with the Indonesian Massacres
unduh di link ini
http://repository.unika.ac.id/


Kompilasi Artikel Jess Melvin dan Resensi Berkas Genosida Indonesia – Mekanika Pembunuhan Massal 1965-1966 / The Army and the Indonesian Genocide Mechanics of Mass Murder
Kompilasi Artikel Jess Melvin dan Resensi Berkas Genosida Indonesia – Mekanika Pembunuhan Massal 1965-1966 / The Army and the Indonesian Genocide Mechanics of Mass Murder
Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)


Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)