Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik *Pustaka / Bibliografi Genosida Dalam Bahasa Indonesia

Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: Pengadilan Rakyat Internasional 1965 – Aboeprijadi Santosoa dan Gerry van Klinken

dalam buku 1965 PADA MASA KINI: HIDUP DALAM WARISAN PERISTIWA PEMBANTAIAN MASSAL* halman 203-230

unduh disini

*diterjemahkan dari Journal of Genocide ResearchVolume 19, 2017 – Issue 4 

1965 Today: Living with the Indonesian Massacres

Artikel ini menjabarkan diskusi di Indonesia maupun di luar negeri sebelum, selama, dan setelah Pengadilan Rakyat Internasional tentang peristiwa 1965 (PRI 1965 – The International People’s Tribunal 1965 – IPT). Sidang diadakan di Den Haag pada November 2015. Sebagai “pengadilan penyelidikan” (tribunal of inquiry), PRI memperoleh legitimasi dari masyarakat sipil di Indonesia dan internasional, namun ia mencari panduan dari hati nurani dan prinsip-prinsip tertinggi hukum dan keadilan internasional. Meski sejak demokratisasi 1998 berkembang desakan untuk menyelesaikan berbagai kejahatan terhadap umat manusia atas mereka yang diduga komunis pada 1965, namun pemerintah tampaknya tidak mampu dan tidak mau bertindak. PRI adalah hasil nyata dari salah satu di antara banyak inisiatif keadilan transisional yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Di sini, kami merangkum proses persidangan dan laporan akhir oleh Majelis Hakim Internasional, serta bagaiman laporan tersebut disambut di Indonesia dan di luar negeri.

PUTUSAN AKHIR MAJELIS HAKIM INTERNATIONAL PEOPLE’S TRIBUNAL 65 

Putusan IPT 1965 : Indonesia Lakukan Genosida [Memahami Lebih Jauh ABC Genosida]

Kompilasi Tinjauan Buku / Resensi Propaganda dan Genosida di Indonesia : Sejarah Rekayasa Hantu 1965 – Nursyahbani Katjasungkana dan Saskia E. Wieringa

[Tinjauan Buku] Kejahatan Tanpa Hukuman : IPT 1965 dan Genosida Indonesia – Saskia E. Wieringa, Jess Melvin, Annie Pohlman (ed) / The International People’s Tribunal for 1965 and the Indonesian Genocide.

[Resensi /Liputan] Berkas Genosida Indonesia – Mekanika Pembunuhan Massal 1965-1966 / The Army and the Indonesian Genocide Mechanics of Mass Murder – Jess Melvin

SETENGAH ABAD GENOSIDA 65 – Majalah Bhinneka (unduh)

Tinjauan Buku / Resensi (Book Review) Musim Menjagal : Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia 1965-1966 / The KillingSeason – Geoffrey Robinson

*dalam indeks ditemukan 31 kata genosida

****

Resensi -Tinjauan Buku The Dance That Makes You Vanish: Cultural Reconstruction in Post-Genocide Indonesia* Rachmi Diyah Larasati *edisi Indonesia Menari di Atas Kuburan Massal : Rekonstruksi Budaya Indonesia Pascagenosida

***

[Jendela Buku] MEMORI GENOSIDA : Melihat Kekerasan Kolektif Masa Lalu Dalam Perspektif Holocaust *Rekaman Diskusi & Peluncuran Buku

“Genosida dan Modernitas dalam Bayang-bayang Auschwitz” – Antarini Arna

dalam legislasi sebenarnya terminolog genosida sudah ‘diundangkan’ sejak tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANGPENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o
13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)

Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s