Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: Pengadilan Rakyat Internasional 1965 – Aboeprijadi Santosoa dan Gerry van Klinken
dalam buku 1965 PADA MASA KINI: HIDUP DALAM WARISAN PERISTIWA PEMBANTAIAN MASSAL* halman 203-230
unduh disini
*diterjemahkan dari Journal of Genocide ResearchVolume 19, 2017 – Issue 4
1965 Today: Living with the Indonesian Massacres
Artikel ini menjabarkan diskusi di Indonesia maupun di luar negeri sebelum, selama, dan setelah Pengadilan Rakyat Internasional tentang peristiwa 1965 (PRI 1965 – The International People’s Tribunal 1965 – IPT). Sidang diadakan di Den Haag pada November 2015. Sebagai “pengadilan penyelidikan” (tribunal of inquiry), PRI memperoleh legitimasi dari masyarakat sipil di Indonesia dan internasional, namun ia mencari panduan dari hati nurani dan prinsip-prinsip tertinggi hukum dan keadilan internasional. Meski sejak demokratisasi 1998 berkembang desakan untuk menyelesaikan berbagai kejahatan terhadap umat manusia atas mereka yang diduga komunis pada 1965, namun pemerintah tampaknya tidak mampu dan tidak mau bertindak. PRI adalah hasil nyata dari salah satu di antara banyak inisiatif keadilan transisional yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Di sini, kami merangkum proses persidangan dan laporan akhir oleh Majelis Hakim Internasional, serta bagaiman laporan tersebut disambut di Indonesia dan di luar negeri.

PUTUSAN AKHIR MAJELIS HAKIM INTERNATIONAL PEOPLE’S TRIBUNAL 65
Putusan IPT 1965 : Indonesia Lakukan Genosida [Memahami Lebih Jauh ABC Genosida]




SETENGAH ABAD GENOSIDA 65 – Majalah Bhinneka (unduh)

*dalam indeks ditemukan 31 kata genosida

****

***

“Genosida dan Modernitas dalam Bayang-bayang Auschwitz” – Antarini Arna

dalam legislasi sebenarnya terminolog genosida sudah ‘diundangkan’ sejak tahun 2000
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANGPENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)


Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)