cover foto sreen shot dari Indonesia The Troubled Victory (1967)
Namun bagian yang paling menyentuh dari segmen Yates (film “Indonesia: The Troubled Victory.”) di Sumatera Utara adalah ketika dokumentasinya menunjukkan kerja paksa yang harus dilakukan para tahanan ini di perusahan-perusahan yang dikontrol militer namun dimiliki oleh pihak asing. Salah satu perusahan tersebut adalah Good Year, perusahan ban yang memiliki kebun karet. Negara modern manakah didunia ini yang memperbudak warganegaranya? Sekali pun mereka dianggap bersalah, dan dibuktikan bersalah lewat pengadilan, menurut hukum perang humaniter, mereka tidak boleh melakukan kerja paksa. Orang-orang yang dipaksa bekerja ini bahkan tidak pernah terbukti bersalah oleh pengadilan.
disalin dari The Troubled Victory – Sebuah Film Dokumenter Yang Menjadi Saksi Awal Pembantaian 1965 (Made Supriatma)
cermati mulai menit 45 terkait kerja paksa yang harus dilakukan para tahanan ini di perusahaan-perusahaan yang dikontrol militer namun dimiliki oleh pihak asing
periksa lagi kualitas/akurasi terjemahannya, berikut transkrip asli (bahasa Inggris)
Indonesia: The Troubled Victory (transcript)
periksa pula
Penghilangan Paksa dan Kehancuran Organisasi Buruh Perkebunan Sumatera Utara 1966-1967 halaman 49-78 dalam buku Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa Di Indonesia
simak pula
[Romusha/Rodi] Kerja Paksa – ‘Perbudakan’ Tapol 65 di Jaman Orde Baru Suharto / Genosida 1965-1966
Situs-situs Kerja Paksa Tahanan Politik Tragedi 1965 di Kota Palu
1100 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)


Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)