“Kami tidak hanya butuh uang, tapi juga pengakuan negara dan keadilan” …… *Perihal Peraturan Pemerintah (PP Nomor 35 Tahun 2020) Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Pelanggaran HAM dan kompensasi bagi korban: “Kami tidak hanya butuh uang, tapi juga pengakuan negara dan keadilan,” kata korban tragedi 1965

bbc indonesia

Istana: PP 35/2020 Lindungi Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme – kumparan

******

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

 

******

 

 

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2014

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang (UU) No. 13 Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006

 

simak pula

Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat dan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut

Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966

Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

14542544_1036993449746974_4443364972569517121_o

13047818_10209343119272764_8338060706038815101_o13043485_10209343122352841_1135692553504633931_n (1)
Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s