Pelanggaran HAM dan kompensasi bagi korban: “Kami tidak hanya butuh uang, tapi juga pengakuan negara dan keadilan,” kata korban tragedi 1965
Istana: PP 35/2020 Lindungi Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme – kumparan
******
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
******
Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang (UU) No. 13 Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006
simak pula
Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Yang Berat dan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)


Definisi yang diusulkan D. Nersessian (2010) untuk amandemen/ optional protocol Konvensi Anti-Genosida (1948) dan Statuta Roma (2000) mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional. (disalin dari Harry Wibowo)