unduh
Komnas Perempuan menerbitkan laporan ini 5 tahun sebelum Komnas HAM menerbitkan laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965/1966
(Simak kesaksian Mariana Amirrudin Komisioner Komnas Perempuan di dok video dibawah mulai dari menit-menit awal setelah dibuka oleh panitera dan hakim)
International People’s Tribunal 1965 Live Stream Day 3# 12-11-2015
(simak juga kesaksian Saskia Wieringa setelah Marianna untuk isu yang sama “kekerasan seksual/kekerasan berbasis jender”)
“Komnas Perempuan dan International People’s Tribunal 65
International People’s Tribunal (IPT) adalah bentuk pengadilan yang digelar oleh kelompokkelompok masyarakat dan bersifat internasional untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan juga dampaknya. Mekanisme ini berada di luar negara dan lembaga formal seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kekuatannya berasal dari suara para korban dan masyarakat sipil, nasional dan internasional. IPT tidak sama dengan Pengadilan Internasional.
Pada tanggal 10-13 November 2015 Komnas Perempuan menghadiri undangan IPT di Den Haag, Belanda, sebagai observer, dimana dokumen Komnas Perempuan menjadi salah satu bahan yang disajikan untuk pembuktian kepada Majelis Hakim dan Jaksa. Laporan tersebut adalah tentang Laporan Pemantauan HAM Perempuan berjudul “Kejahatan Kemanusiaan 48 Berbasis Gender, Mendengarkan Suara Korban Peristiwa 65” tahun. Dokumen Komnas Perempuan tersebut sangat berguna bagi kesaksian pada kasus kekerasan seksual yang diungkapkan Rahayu (bukan nama sebenarnya) pada hari kedua. Berkaitan dengan dokumen dan kesaksian tersebut, Komnas Perempuan dipanggil untuk duduk di kursi saksi, memberikan penjelasan dan verifikasi tentang kebenaran kesaksian tersebut, apakah sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh Komnas Perempuan, dan yang juga telah disampaikan oleh Saskia Wierenga selaku peneliti.
Komnas Perempuan diwakili komisioner Mariana Amiruddin diminta oleh Zak Jacoob selaku Ketua Majelis Hakim International People’s Tribunal 65 untuk memberikan keterangan mengenai apa saja yang menjadi rekomendasi Komnas Perempuan tentang kasus ini kepada pemerintah, dan dijawab tentang perlunya bantuan sosial, kesehatan dan ekonomi kepada korban untuk dapat segera dilakukan, juga agar negara menghapus stigma para korban.
Zak Jacoob, sebagai Ketua Majelis Hakim, bertanya kembali tentang apa gunanya IPT untuk Komnas Perempuan? Komnas Perempuan menjawab bahwa Tribunal People 65 membantu Komnas Perempuan mendengarkan kesaksian langsung, mendengarkan argumen dan pertanyaan dari para hakim dan jaksa, yang akan memperkuat rekomendasi-rekomendasi Komnas Perempuan kepada pemerintah ke depan.
Sejak tanggal 10-13 November, Komnas Perempuan telah mengobservasi seluruh kesaksian mula dari tema Mass Murder, Enslavement, Imprisonment, Torture, Sexual Ciolence, Persecution and Exile, Enforced Disappearances, dan Hate Crimes-Propaganda.
Kendala yang dialami Komnas Perempuan adalah bahwa masalah pelanggaran HAM Masa Lalu tahun 65 masih penuh resisten dari publik dan negara, namun surat izin dari Presiden dan lembaga negara terkait memudahkan keberangkatan, sehingga memudahkan melakukan observasi dan dokumentasi. Informasi terkini tentang data pelanggaran HAM Masa Lalu peristiwa 65 melalui acara IPT tertutama dari kesaksian korban, meski mendapatkan ancaman dari berbagai pihak. Dalam tantangan ini perlu kepastian bahwa seluruh tugas-tugas Komnas Perempuan mengenai pelanggaran HAM Masa lalu perlu dilindungi dan dijamin keamanannya baik untuk para saksi maupun korban. Keterlibatan NHRI (national human rights institution) yang lain diperlukan dalam hal kemanan.”
Komnas Perempuan: Putusan IPT Perkuat Dugaan Kekerasan Seksual dalam Tragedi ’65
***
Putusan Sidang IPT 1965 Terkait Kekerasan Seksual Yang Sistemik Dalam Genosida 1965-1966
simak 1700 ‘entry’ lainnya pada link berikut
Daftar Isi Perpustakaan Genosida 1965-1966
Road to Justice : State Crimes after Oct 1st 1965 (Jakartanicus)

